PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sekaligus menutup secara permanen sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, setelah pimpinannya yang berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para santri menyusul terungkapnya tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik yayasan tersebut di lingkungan lembaga pendidikan.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan AS telah mencederai marwah institusi pendidikan agama dan tidak dapat ditoleransi. Melalui keterangannya, otoritas terkait memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam pesantren tersebut harus dihentikan total sejak keputusan ini dikeluarkan. “Ponpes itu ditutup secara permanen dan izin operasionalnya telah resmi kami cabut,” tegas perwakilan Kemenag Kabupaten Pati saat mengonfirmasi status lembaga tersebut.
Saat ini, tersangka AS telah berada di bawah penanganan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak terkait juga sedang fokus memberikan pendampingan psikologis bagi para santriwati yang menjadi korban guna memulihkan trauma mereka serta mengupayakan kelanjutan pendidikan para santri lainnya ke lembaga pendidikan yang lebih aman.

