KUTAI KARTANEGARA – Puluhan anggota Kelompok Tani Putra Borneo didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, guna menagih realisasi pembayaran lahan seluas 34 hektare senilai Rp3,4 miliar kepada Kepala Desa Sugeng Hariyadi. Aksi penagihan ini dilakukan setelah kesepakatan pembayaran yang dijanjikan lunas pada 31 Agustus 2024 tidak kunjung dipenuhi oleh pihak pemerintah desa, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para petani yang telah menunggu kepastian hak mereka.
Kuasa hukum kelompok tani menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen tertulis yang sebelumnya telah disepakati bersama. “Kami datang untuk menagih janji dan meminta realisasi pembayaran sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Kades, karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan,” tegas salah satu perwakilan kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada media di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, persoalan lahan produktif tersebut kian memanas karena janji pembayaran yang terus tertunda dan dilaporkan belum juga tuntas hingga periode waktu yang cukup lama. Kelompok Tani Putra Borneo mendesak Kades Bukit Pariaman segera memberikan solusi nyata agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan merugikan ekonomi para petani yang bergantung pada lahan tersebut.

