JAKARTA – Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S sebagai tersangka atas insiden kecelakaan beruntun yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta baru-baru ini. Peristiwa tragis tersebut bermula saat tersangka kehilangan kendali hingga menabrak empat unit mobil sebelum akhirnya melindas korban yang tengah melintas di lokasi kejadian. Akibat kelalaian tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera parah berupa patah tulang kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi serta rekaman kamera pengawas. Polisi memastikan bahwa unsur kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan yang melibatkan kendaraan mewah tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, pengemudi mobil BYD berinisial S telah resmi kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar perwakilan pihak kepolisian kepada media di Jakarta.
Hingga saat ini, korban ojol yang menjadi korban keberingasan mobil listrik tersebut masih menjalani perawatan intensif untuk pemulihan tulang kakinya yang patah. Di sisi lain, tersangka S terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat. Pihak kepolisian juga terus mendalami apakah ada faktor teknis pada kendaraan atau murni kesalahan manusia (human error) di balik insiden yang menggegerkan warga ibu kota tersebut.

