JAKARTA BARAT – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial N (37) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran terbukti menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan modus Cash on Delivery (COD). Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang secara spesifik menyasar kalangan remaja di wilayah pemukiman padat penduduk tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti signifikan berupa 26 butir ekstasi dan sabu seberat 12,57 gram yang telah dikemas siap edar. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku cukup lihai dalam menyembunyikan aktivitasnya dengan memanfaatkan media komunikasi digital untuk bertransaksi langsung dengan para konsumennya. “Tersangka sengaja memilih target anak-anak muda dan remaja guna memperluas jaringan peredarannya di wilayah Jakarta Barat,” ujar perwakilan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.
Saat ini, tersangka N beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pemasok besar di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

