By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Nusron Wahid Absen Usai OTT KPK Kasus HGB Summarecon, Ada Apa?
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Nusron Wahid Absen Usai OTT KPK Kasus HGB Summarecon, Ada Apa?
Hukum & Kriminal

Nusron Wahid Absen Usai OTT KPK Kasus HGB Summarecon, Ada Apa?

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: September 17, 2026 8:40 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT terkait kasus suap HGB Summarecon. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dilaporkan absen dari agenda rapat selama dua hari berturut-turut di Jakarta menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bawahannya. Langkah hukum ini berkaitan erat dengan dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di mana KPK kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan sang menteri dalam pusaran kasus tersebut.

Ketidakhadiran Nusron memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan internal kementerian, mengingat posisinya yang krusial dalam pengambilan kebijakan pertanahan. Tim penyidik KPK saat ini sedang bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti baru dan memeriksa sejumlah saksi guna memvalidasi dugaan adanya aliran dana atau instruksi khusus terkait perizinan lahan yang menyeret oknum pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap individu yang terkait dengan proses perizinan tersebut akan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. “Kami sedang mendalami semua bukti yang ada, termasuk mendalami dugaan keterlibatan unsur pimpinan dalam kasus suap pengurusan HGB ini guna memastikan keadilan hukum berjalan transparan,” ujar juru bicara KPK saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

TAGGED:ATR/BPNHGB SummareconKasus KorupsiKPKNusron WahidOTT
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hasil Liga Europa: AC Milan Tumbang dari Benfica di San Siro Meski Tampil Dominan
Next Article PKK Apresiasi Bintang Radio RRI Samarinda 2026 sebagai Wadah Bakat Muda

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Gadi Eisenkot Muncul Jadi Penantang Utama Benjamin Netanyahu di Pemilu Israel
Internasional
Kasus Bullying 13 Siswi SMPN 10 Ciputat, KPAI Desak Proses Hukum Pelaku
Pendidikan
Jadwal Super League Hari Ini 26 Oktober 2026: Persija dan Persebaya Main
Olahraga
Info Lalin: Titik Kemacetan Tol Arah Jakarta Senin Pagi dan Rekayasa Contraflow
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Terungkap! Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Tragis! Ayah dan Anak 2 Tahun Tewas Dibunuh di Palu, Istri Kini Kritis
MK Tunda Sidang Gugatan UU IKN, Saksi dan Ahli Presiden Belum Siap
Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kemenimipas Berdayakan Narapidana Nusakambangan Lewat Industri dan Pertanian
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?