SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian data pribadi untuk aktivasi SIM card dan kode OTP ilegal di Surabaya baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat telah membocorkan sedikitnya 25.000 data kependudukan warga untuk mendapatkan keuntungan finansial mencapai Rp1,2 miliar.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mendaftarkan ribuan kartu perdana secara massal menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin. Kartu-kartu yang telah aktif tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memanen kode OTP dari berbagai platform digital, yang selanjutnya dijual kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi para tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan siber nasional. “Kami terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul puluhan ribu data pribadi tersebut dan memastikan jaringan ini diusut hingga tuntas guna melindungi masyarakat,” ujar perwakilan Polda Jatim saat merilis kasus tersebut di hadapan media.
Saat ini, petugas telah menyita ribuan kartu perdana, perangkat komputer, dan modem sebagai barang bukti penyidikan. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atas tindakan penyalahgunaan data kependudukan secara ilegal.

