JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Jakarta pada Selasa (2/6) guna mendalami dugaan gratifikasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi pertambangan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah hukum ini dilakukan penyidik untuk memperjelas mekanisme kewajiban finansial perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur tersebut kepada negara.
Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah menelusuri aliran dana dari iuran tetap serta royalti yang seharusnya disetorkan oleh para pemegang izin pertambangan. “Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti,” ujar tim penyidik KPK dalam keterangan resminya terkait proses penyidikan tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kekayaan Rita Widyasari yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat dari berbagai saksi untuk mengungkap total kerugian negara serta aset-aset hasil tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam tersebut.

