SAMARINDA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan seorang ASN Kementerian ESDM berinisial YO dan pengusaha berinisial EK di Samarinda pada Rabu (3/7/2024). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan pertambangan yang merugikan keuangan negara dalam nilai yang signifikan.
Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya manipulasi dokumen dalam pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan untuk masa waktu 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari jeratan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pembersihan praktik mafia tambang di daerah tersebut. “Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta mempercepat penuntasan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menjadi perhatian publik saat ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi kepada media.

