JAKARTA – Saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta mengejutkan mengenai kebutuhan dana operasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang mencapai Rp500 juta per bulan. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendalami keterangan saksi terkait aliran dana ilegal yang digunakan untuk mendukung kegiatan pimpinan di instansi tersebut pada pekan ini.
Dalam jalannya persidangan, terungkap bahwa besarnya anggaran operasional tersebut diduga tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran resmi negara, melainkan dari pengumpulan dana lainnya. Jaksa KPK terus mencecar saksi guna memastikan apakah uang sebesar setengah miliar rupiah tersebut berkaitan dengan praktik gratifikasi atau pungutan liar yang melibatkan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Saksi yang dihadirkan memberikan pernyataan eksplisit mengenai jumlah dana rutin yang harus disediakan setiap bulannya. “Kebutuhan dana operasional itu memang disampaikan mencapai Rp500 juta setiap bulannya untuk berbagai keperluan dinas dan pimpinan,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK di ruang sidang.
Penemuan ini menambah fakta baru dalam upaya KPK memberantas praktik korupsi di lembaga pemungut cukai tersebut. Hingga saat ini, majelis hakim masih terus mendengarkan keterangan saksi-saksi lain untuk menentukan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara ini.

