PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 1.453,44 gram sabu-sabu serta 31.149 butir pil koplo jenis Double L dan Tramadol dari tangan 283 tersangka sepanjang tahun 2024. Operasi besar-besaran ini dilakukan sebagai upaya intensif pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Penajam Paser Utara.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memutus rantai distribusi barang haram, terutama di kawasan yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Ratusan tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar hingga kurir yang beroperasi di berbagai kecamatan, di mana petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya dalam setiap penangkapan.
Kapolres Penajam Paser Utara menyatakan bahwa tindakan tegas ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika bagi generasi muda,” ungkapnya dalam keterangan resmi terkait rilis kasus tersebut.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memastikan wilayah tersebut bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masa mendatang.

