BANTUL – Penyidik Polda DIY resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus gangguan serta pembubaran ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) yang berlokasi di wilayah Bantul, Yogyakarta. Langkah hukum tegas ini diambil pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk memastikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah keagamaan di wilayah tersebut secara aman.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik sosial. Kepolisian menegaskan bahwa setiap gangguan terhadap kegiatan keagamaan yang sah akan diproses sesuai aturan perundang-undangan guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Penanganan dilakukan untuk melindungi kegiatan keagamaan di wilayah tersebut agar tetap berjalan lancar dan damai,” ungkap perwakilan Polda DIY terkait perkembangan kasus tersebut.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Polda DIY mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merusak tatanan toleransi di Kabupaten Bantul dan sekitarnya.

