By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS di Bantul
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS di Bantul
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS di Bantul

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Agustus 15, 2026 6:02 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Polisi saat memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka kasus gangguan ibadah di Bantul. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

BANTUL – Penyidik Polda DIY resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus gangguan serta pembubaran ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) yang berlokasi di wilayah Bantul, Yogyakarta. Langkah hukum tegas ini diambil pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk memastikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah keagamaan di wilayah tersebut secara aman.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik sosial. Kepolisian menegaskan bahwa setiap gangguan terhadap kegiatan keagamaan yang sah akan diproses sesuai aturan perundang-undangan guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Penanganan dilakukan untuk melindungi kegiatan keagamaan di wilayah tersebut agar tetap berjalan lancar dan damai,” ungkap perwakilan Polda DIY terkait perkembangan kasus tersebut.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Polda DIY mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merusak tatanan toleransi di Kabupaten Bantul dan sekitarnya.

TAGGED:BantulGMSHukum & KriminalPembubaran IbadahPolda DIYToleransi Beragama
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Malaysia U-16 Janji Tampil Memukau Lawan Garuda Pertiwi di Srikandi Merdeka Cup 2026
Next Article Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Terancam Pemakzulan oleh 5 Partai
Daerah
Assist Ronald Araujo ke Dominik Szoboszlai: Sengaja atau Kebetulan?
Olahraga
Pantauan Udara Karhutla IKN: Petugas Temukan 4 Titik Api untuk Water Bombing
Nasional
Presiden Prabowo Instruksikan TNI AL Cari Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau
Pemerintah

You Might Also Like

Satgas PKH Ambil Alih 111 Hektare Tambang Ilegal di Kukar
Viral! Pengendara Ojol Ditodong Pistol di Samarinda, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian
Banding Diterima, Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya Desak KPK Tetapkan Bupati PPU Mudyat Noor sebagai Tersangka
Kasus Korupsi Nikel: Majelis Etik Ombudsman RI Sidang Hery Susanto
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?