By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Satgas PKH Ambil Alih 111 Hektare Tambang Ilegal di Kukar
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Satgas PKH Ambil Alih 111 Hektare Tambang Ilegal di Kukar
Hukum & Kriminal

Satgas PKH Ambil Alih 111 Hektare Tambang Ilegal di Kukar

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: September 1, 2026 8:40 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Personel Satgas PKH saat melakukan pengambilalihan lahan hutan seluas 111,71 hektare dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur Terkini)
SHARE

KUTAI KARTANEGARA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan berhasil mengamankan kembali lahan hutan seluas 111,71 hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, dari aktivitas tambang ilegal. Operasi gabungan ini dilakukan untuk mengambil alih kawasan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh PT Singlurus Pratama guna mengembalikan aset tersebut kepada negara demi kelestarian fungsi hutan.

Langkah tegas pengambilalihan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran serius terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang merugikan ekosistem dan pendapatan daerah. Salah satu perwakilan Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk supremasi hukum dalam menjaga sumber daya alam. “Kami memastikan bahwa aset negara seluas 111,71 hektare ini telah resmi diambil alih untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar akibat aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ke depannya, Satgas PKH berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan regulasi di wilayah Kalimantan Timur. Pengembalian lahan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri pertambangan agar selalu mematuhi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan aturan lingkungan yang berlaku demi keberlanjutan masa depan.

TAGGED:Kutai Kartanegarapenertiban hutanPT Singlurus PratamaSatgas PKHtambang ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Viral! Pengendara Ojol Ditodong Pistol di Samarinda, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian
Next Article Kabut Asap Karhutla RI Kepung Negara Tetangga, Kualitas Udara Memburuk

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Target Pembangunan Sekolah Terpadu Balikpapan Selesai November 2026
Pendidikan
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional

You Might Also Like

Viral Polisi Dipukul di Jalan Juanda Samarinda saat Evakuasi Kecelakaan
Kasus Kematian Dokter Icha NTT: Tiga Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka
Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya Desak KPK Tetapkan Bupati PPU Mudyat Noor sebagai Tersangka
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Terpisah dari Dana Pendidikan 2028
MI Al-Irsyad Muara Jawa Kini Miliki Gedung Baru dan Fasilitas Layak
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?