JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di wilayah Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil penyidik di Gedung Merah Putih Jakarta setelah Nusron berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya, mengingat keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.
Penyidikan ini berfokus pada pendalaman prosedur administrasi pertanahan yang diduga melibatkan praktik rasuah dalam proses penerbitan izin HGB bagi pihak pengembang. Tim penyidik KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk memuluskan perizinan lahan. Kehadiran pejabat setingkat menteri diharapkan mampu memberikan perspektif administratif mengenai kebijakan agraria yang berkaitan dengan objek sengketa dalam perkara ini.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki kewajiban hukum untuk membantu proses terang benderangnya perkara. “Penyidik membutuhkan keterangan saksi Nusron Wahid untuk mengonfirmasi sejumlah temuan terkait pengurusan HGB tersebut, sehingga kami akan menjadwalkan ulang dalam waktu dekat,” ujar juru bicara KPK saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta. KPK berharap sikap kooperatif dari semua pihak yang dipanggil demi kelancaran penyelesaian kasus dugaan korupsi ini.

