SAMARINDA – Aparat kepolisian mengamankan sepasang suami istri (pasutri) di kawasan Gunung Kapur, Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, setelah diduga kuat sengaja membakar lahan seluas setengah hektare pada pekan ini. Tindakan tersebut dilakukan kedua pelaku untuk membersihkan sisa vegetasi demi membuka area tanam padi, namun kepulan asap tebal yang muncul justru memicu kekhawatiran warga hingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan di lapangan, api sempat merembet ke area sekitar sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh tim pemadam kebakaran dan kepolisian. Pihak berwenang menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran hukum serius karena berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait motif dan prosedur pembukaan lahan yang mereka lakukan,” ungkap perwakilan pihak kepolisian setempat dalam keterangannya.
Saat ini, pasutri tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor polisi terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menempuh cara instan dengan membakar lahan saat musim kemarau, mengingat dampaknya yang buruk bagi lingkungan serta ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup.

