MEDAN – Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah pabrik beras fortifikasi ilegal di Sumatera Utara karena kedapatan memproduksi 525 ton beras yang tidak memenuhi standar gizi nasional. Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian setelah adanya laporan mengenai peredaran produk pangan yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan namun dipasarkan secara luas kepada masyarakat.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa produk dari pabrik tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen karena kandungan vitamin dan mineralnya tidak sesuai dengan label pada kemasan. “Produk ini tidak sesuai standar gizi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen yang mengharapkan manfaat kesehatan dari beras fortifikasi tersebut,” ujar perwakilan Satgas Pangan Polri dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pihak berwenang telah menyita seluruh stok beras sebanyak 525 ton dan menyegel lokasi pabrik guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami rantai distribusi beras bodong ini untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar di pasar demi melindungi keamanan pangan masyarakat di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.

