JAKARTA – Anggota DPR RI, Abdullah, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut mengatur mekanisme pemulihan kerugian bagi korban investasi bodong dalam pembahasan regulasi di Jakarta. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa aset yang disita dari tindak pidana tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga diprioritaskan untuk mengembalikan hak-hak finansial masyarakat yang telah menjadi korban penipuan.
Menurut Abdullah, regulasi yang kuat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban yang selama ini seringkali kesulitan mendapatkan kembali modal mereka yang hilang akibat praktik investasi ilegal. “Hal itu perlu untuk memastikan aset hasil kejahatan dipakai dalam pemulihan kerugian para korban secara adil dan tepat sasaran,” ujar Abdullah saat menekankan pentingnya aspek perlindungan masyarakat dalam beleid tersebut.
Diharapkan dengan masuknya poin pemulihan korban ke dalam RUU Perampasan Aset, proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan finansial menjadi lebih komprehensif. Selain memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku, aturan ini diproyeksikan menjadi solusi nyata bagi pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak berbagai modus investasi bodong di Indonesia.

