BANDUNG – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi obat keras ilegal berskala besar dalam sebuah penggerebekan di Bandung baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan ribu butir obat jenis Tramadol dan Hexymer yang siap edar. Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam karena pabrik rumahan tersebut diketahui memiliki kapasitas produksi yang sangat fantastis, yakni mencapai delapan juta butir obat per hari.
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa pabrik ini menggunakan mesin cetak otomatis dan bahan baku kimia berbahaya untuk meracik obat-obatan tanpa izin edar resmi. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan produksi dan bahan mentah yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Kelima tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan distribusi yang diduga telah menjangkau berbagai wilayah di luar Bandung.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan farmasi yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan farmasi, apalagi pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 juta butir sehari yang sangat membahayakan keselamatan publik,” ujar perwakilan kepolisian saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras secara ilegal di wilayah hukum Bandung.

