JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menghadiri acara silaturahmi kebangsaan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, guna menerima secara resmi surat penegasan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait Bung Karno. Penyerahan dokumen ini menjadi momen bersejarah karena mengakhiri ketidakpastian status hukum Sang Proklamator yang telah menggantung selama 56 tahun tanpa pernah melalui proses pengadilan. Langkah ini diambil oleh MPR RI sebagai upaya pelurusan sejarah dan pemulihan harkat martabat Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati mengungkapkan perasaan mendalam mengenai panjangnya waktu yang dibutuhkan keluarga untuk mendapatkan keadilan administratif ini. Ia menilai pencabutan ketetapan tersebut bukan sekadar urusan keluarga, melainkan soal integritas sejarah bangsa Indonesia. “Lima puluh enam tahun saya menunggu ini, bagi kami ini bukan sekadar soal nama baik keluarga, tetapi soal kebenaran sejarah bangsa yang harus diletakkan pada tempat yang seharusnya,” ujar Megawati dengan penuh haru di hadapan pimpinan MPR RI.
Keputusan pencabutan TAP MPRS ini juga secara otomatis menggugurkan tuduhan keterlibatan Bung Karno dalam peristiwa G30S yang selama ini menjadi noda dalam perjalanan politiknya. Dengan adanya kepastian hukum ini, pimpinan MPR berharap masyarakat Indonesia dapat melihat kembali jasa-jasa Bung Karno sebagai pemersatu bangsa tanpa bayang-bayang tuduhan masa lalu. Langkah rekonsiliasi ini dianggap sangat penting untuk menjaga persatuan nasional dan memberikan edukasi sejarah yang jujur kepada generasi muda di masa depan.

