SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk mewaspadai potensi korupsi dalam pelayanan publik saat kegiatan sosialisasi antikorupsi di Samarinda. Langkah ini diambil guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dalam interaksi sehari-hari antara aparatur pemerintah dan masyarakat yang sering kali dianggap sepele namun berdampak sistemik.
Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Epi Handayani, menjelaskan bahwa salah satu ancaman nyata bagi integritas birokrasi adalah petty corruption atau korupsi skala kecil. Menurutnya, tindakan ini sering muncul dalam bentuk pungutan liar atau gratifikasi pada layanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat luas. “Bentuk korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik yang jika dibiarkan bisa menjadi sebuah kebiasaan,” tegas Epi Handayani saat memaparkan materi kepada para pegawai.
KPK berharap melalui edukasi intensif ini, para ASN di Samarinda dapat memperkuat budaya integritas dan berani menolak segala bentuk pemberian yang menyalahi aturan. Dengan menekan angka korupsi kecil, diharapkan kualitas pelayanan publik di Samarinda semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga dengan baik tanpa adanya praktik ilegal yang merugikan.

