SEOUL – Pemerintah Korea Selatan secara resmi memperluas cakupan Undang-Undang (UU) Spionase mulai 13 September 2024 di Seoul guna memperkuat perlindungan terhadap teknologi strategis nasional, khususnya di sektor semikonduktor. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kebocoran informasi krusial ke pihak asing yang dapat mengancam daya saing ekonomi serta stabilitas keamanan negara. Para pelanggar aturan baru ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Perubahan regulasi ini merupakan respons strategis atas meningkatnya ancaman persaingan global dalam industri chip yang menjadi tulang punggung ekonomi Korea Selatan. Dengan aturan yang lebih ketat, otoritas kini memiliki wewenang lebih luas untuk mengawasi dan menindak setiap aktivitas yang dianggap merugikan kepentingan teknologi dalam negeri. “Perluasan undang-undang ini sangat krusial untuk menciptakan pagar pelindung bagi aset teknologi paling berharga yang kami miliki saat ini,” ujar seorang pejabat kementerian terkait dalam keterangan resminya.
Selain ancaman kurungan penjara, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap perpindahan tenaga ahli di bidang teknologi tinggi guna meminimalisir risiko spionase industri. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga posisi Korea Selatan sebagai pemimpin pasar teknologi global. Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh inovasi domestik tetap terjaga dari upaya pencurian data oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

