PENAJAM PASER UTARA – Dua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, resmi ditetapkan sebagai pilot project atau percontohan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas sosial dan perdamaian di tingkat akar rumput dengan mengacu pada Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Kampung Redam yang digagas pemerintah pusat.
Program ini menekankan pada penyelesaian masalah sosial secara humanis dan kolektif di tengah masyarakat. Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap konflik dapat dimitigasi lebih awal melalui musyawarah. “Penetapan dua desa ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung program nasional untuk menciptakan stabilitas dan perdamaian melalui pendekatan rekonsiliasi yang mengedepankan kearifan lokal,” ungkap perwakilan pemerintah setempat dalam keterangannya.
Kehadiran Kampung Redam di wilayah calon Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi daerah lain di seluruh Indonesia. Dengan adanya wadah formal untuk rekonsiliasi, masyarakat diharapkan memiliki ketahanan yang kuat terhadap potensi disintegrasi, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, aman, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia secara berkelanjutan.

