SIAK – Tim penyidik resmi menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek tahun anggaran 2025 baru-baru ini di Siak. Ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan jabatan mereka untuk menekan pihak penyedia jasa agar menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran pelaksanaan kontrak pengerjaan di wilayah tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mewajibkan pihak kontraktor memberikan setoran atau fee sebesar 1 persen dari total nilai kontrak yang dimenangkan. Praktik pungutan liar ini terendus setelah adanya laporan mengenai keresahan para pengusaha yang merasa diperas oleh oknum pemerintah daerah tersebut. “Ketiga oknum ASN tersebut diduga kuat memaksa penyedia jasa untuk memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek sebagai syarat tertentu,” ungkap pihak berwenang dalam keterangan resminya kepada media.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut. Pihak Pemkab Siak menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau seluruh jajaran pegawai agar tetap menjaga integritas serta menjauhi praktik melanggar hukum guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

