By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai Agustus 2026
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Pemerintah > DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai Agustus 2026
Pemerintah

DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai Agustus 2026

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 21, 2026 3:20 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menggratiskan tarif pencatatan hak cipta lagu mulai Agustus 2026. (Sumber: Berita Samarinda Hari Ini | LPP RRI)
SHARE

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menetapkan kebijakan layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan musik secara gratis bagi para kreator di Jakarta mulai 1 Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mengoptimalkan sistem royalti di tanah air.

Kebijakan penghapusan tarif pendaftaran ini diharapkan menjadi angin segar bagi para musisi dan pencipta lagu lokal untuk melegalkan karya-karya mereka tanpa terbebani biaya administratif. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan transparan di masa depan. “Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus memperbaiki tata kelola royalti musik nasional,” tulis keterangan resmi dalam rilis tersebut.

Selain memberikan kemudahan akses bagi seniman, pemberlakuan aturan baru ini pada tahun 2026 mendatang diproyeksikan akan meningkatkan basis data musik nasional secara signifikan. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, proses distribusi royalti diharapkan dapat berjalan lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga hak ekonomi para pencipta lagu dapat terlindungi dengan lebih maksimal sesuai dengan amanat undang-undang.

TAGGED:DJKIhak cipta laguKemenkumperlindungan karyaPNBProyalti musik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Keunggulan iDEAL Casino: Mudahkan Pemain Pemula dengan Navigasi Praktis
Next Article Evakuasi Korban Ledakan Grand Polonia Medan: Alat Berat Diturunkan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Seskab Teddy Indra Wijaya Beri Pengarahan dan Motivasi Pegawai Setkab
Satgas PRR Kawal Realisasi 766 Paket Pemulihan Aceh Rp 824 Miliar
Gubernur Mirza Pastikan Perbaikan Jalan Gunung Sugih-Kota Gajah Berjalan Optimal
Wakapolri Perkuat Koordinasi Perlindungan Jemaah Haji di Arab Saudi
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?