JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menetapkan kebijakan layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan musik secara gratis bagi para kreator di Jakarta mulai 1 Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mengoptimalkan sistem royalti di tanah air.
Kebijakan penghapusan tarif pendaftaran ini diharapkan menjadi angin segar bagi para musisi dan pencipta lagu lokal untuk melegalkan karya-karya mereka tanpa terbebani biaya administratif. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan transparan di masa depan. “Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus memperbaiki tata kelola royalti musik nasional,” tulis keterangan resmi dalam rilis tersebut.
Selain memberikan kemudahan akses bagi seniman, pemberlakuan aturan baru ini pada tahun 2026 mendatang diproyeksikan akan meningkatkan basis data musik nasional secara signifikan. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, proses distribusi royalti diharapkan dapat berjalan lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga hak ekonomi para pencipta lagu dapat terlindungi dengan lebih maksimal sesuai dengan amanat undang-undang.

