By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Budiman Bayu Bantah Gratifikasi Rp30 Juta, Klaim untuk CSR Aceh
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Budiman Bayu Bantah Gratifikasi Rp30 Juta, Klaim untuk CSR Aceh
Hukum & Kriminal

Budiman Bayu Bantah Gratifikasi Rp30 Juta, Klaim untuk CSR Aceh

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 6, 2026 3:20 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo melalui tim hukumnya membantah tuduhan gratifikasi dan mengklaim dana tersebut untuk sumbangan bencana. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Tim hukum pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, secara resmi membantah keterangan saksi Benny Tan terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp30 juta dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan tudingan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan kasus korupsi, padahal faktanya uang itu diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bea Cukai. Menurut pembelaan mereka, nominal tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dikumpulkan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu korban bencana alam di wilayah Aceh. “Klien kami menegaskan bahwa uang tersebut murni dialokasikan untuk kegiatan CSR bencana Aceh, sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang dituduhkan,” ujar salah satu anggota tim hukum Budiman Bayu.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir untuk mendalami keabsahan keterangan para saksi serta bukti-bukti di persidangan. Penjelasan dari pihak Budiman Bayu diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang adil terkait integritas pejabat negara di tengah sorotan publik mengenai isu korupsi. Kasus ini tetap menjadi perhatian intensif demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

TAGGED:Bea CukaiBerita HukumBudiman BayuCSR AcehGratifikasiKorupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Mister Teen & Miss Teenager Kids Kaltim: Ajang Asah Bakat Anak
Next Article 15 Buaya Muara di PT SGP Palaran Samarinda Berhasil Direlokasi BKSDA Kaltim

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Hakim Tolak Banding PT Gunta Samba, 37 Petani Kaubun Menang Gugatan
Hukum & Kriminal
Kesal Tak Dapat Nobel Perdamaian, Donald Trump Kritik Keras Imigran Norwegia
Internasional
Karhutla Bromo 2026: 1.807 Hektare Hangus, Petugas dan Atlet Jadi Korban
Nasional
Gadi Eisenkot Muncul Jadi Penantang Utama Benjamin Netanyahu di Pemilu Israel
Internasional

You Might Also Like

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Alex Murdaugh, Sidang Ulang Segera Digelar
Alasan Presiden Prabowo Tetap Pertahankan Program Makan Bergizi Gratis Meski Ada Kasus Korupsi
Tabrakan Beruntun di Jalan Tentara Pelajar Semarang, Pengemudi Hyundai Kabur
Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Keluarga Tuntut Keadilan
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?