JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, secara tegas membantah tuduhan terkait penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar luas tersebut merupakan kekeliruan besar yang tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang valid.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya selalu menjalankan tugas secara profesional dan tidak pernah terlibat dalam transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan. “Informasi mengenai penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian itu tidak benar dan keliru sama sekali,” ujar perwakilan kuasa hukum Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan resmi guna meluruskan opini publik yang berkembang.
Tuduhan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung. Dengan adanya bantahan resmi ini, kubu Febrie berharap spekulasi liar yang menyudutkan integritas mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut dapat segera dihentikan demi menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia.

