PALEMBANG – Masyarakat di berbagai wilayah Sumatra (Where) mengalami kerugian besar akibat pemadaman listrik massal atau blackout (What) yang berlangsung sejak Jumat hingga Minggu (22-24 Mei) (When). Insiden ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi dan bisnis (How), tetapi juga dilaporkan telah menelan korban jiwa, sehingga memicu tuntutan tegas agar PT PLN (Persero) (Who) segera memberikan kompensasi nyata kepada para pelanggan terdampak sesuai dengan regulasi yang berlaku (Why).
Dampak dari terhentinya aliran listrik dalam durasi yang cukup lama ini dirasakan sangat luas, mulai dari sektor UMKM yang terpaksa berhenti beroperasi hingga gangguan pada layanan publik vital. Kerugian materiil diperkirakan mencapai angka yang signifikan karena banyak pelaku usaha tidak memiliki sistem cadangan daya yang memadai untuk menghadapi pemadaman berhari-hari. Selain itu, aspek keselamatan warga menjadi sorotan utama menyusul adanya laporan korban meninggal dunia yang berkorelasi langsung dengan kondisi darurat selama pemadaman berlangsung.
Menanggapi situasi genting ini, para pengamat dan lembaga perlindungan konsumen mendesak PLN untuk segera menjalankan tanggung jawab hukumnya tanpa menunda. “PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak karena ini menyangkut hak konsumen dan kerugian nyata di lapangan yang sangat masif,” ujar perwakilan tokoh masyarakat setempat. Sesuai aturan, kompensasi tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk pemotongan tagihan listrik atau restitusi lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan layanan infrastruktur energi tersebut.

