JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha sektor pertambangan di Jakarta terkait kewajiban penggunaan biodiesel B50 dalam operasional alat berat mereka. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai upaya mempercepat transisi energi nasional sekaligus menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM) yang kian membengkak. Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti membandel akan menghadapi konsekuensi serius terkait perizinan tahunan mereka.
Ancaman utama yang dilayangkan Bahlil adalah evaluasi ketat terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang bersangkutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan energi hijau harus menjadi prioritas utama bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan di Indonesia. “Saya akan meninjau kembali RKAB bagi perusahaan tambang yang tidak mau menggunakan B50,” tegas Bahlil Lahadalia saat memberikan pengarahan kepada para pelaku usaha sektor sumber daya alam baru-baru ini.
Kebijakan mandatori B50 ini diharapkan tidak hanya membantu target net zero emission, tetapi juga memperkuat penyerapan produksi kelapa sawit dalam negeri. Dengan mengintegrasikan syarat penggunaan biodiesel ke dalam sistem RKAB, pemerintah memiliki instrumen kendali yang lebih kuat untuk memastikan sektor industri ekstraktif berkontribusi nyata pada ketahanan energi. Bahlil berharap para pengusaha segera menyesuaikan infrastruktur teknis mereka agar sinkron dengan roadmap energi nasional yang dicanangkan pemerintah.

