Ditulis oleh : Muhammad Rosyad Abdillah
Film dokumenter ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ (2026) garapan Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale hadir sebagai kritik radikal atas Proyek Strategis Nasional (PSN) kelapa sawit dan food estate komoditas tebu seluas 2,5 juta hektar di Merauke, Papua Selatan. Narasi visual ini diproduksi guna mengadvokasi ancaman deforestasi yang melanda ruang hidup suku adat Malind, Yei, Awyu, dan Muyu. Namun, dalam diseminasinya, karya audio-visual ini mendapatkan gelombang penolakan keras yang terpolarisasi ke dalam dua bentuk resistensi berbeda, yaitu penolakan horizontal dari kelompok ormas lokal dan penolakan etis-yuridis langsung dari subjek utama yang dibelanya.
Penolakan fisik-horizontal termanifestasi saat pelaksanaan kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai wilayah, termasuk di wilayah kampus UIN Mataram dan jejaring sipil di Kalimantan Selatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menghentikan paksa penayangan tersebut dengan dalih menjaga stabilitas wilayah dari muatan provokatif. Meskipun Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa pemerintah pusat tidak melarang secara resmi, sensor jalanan oleh ormas ini tetap menghentikan ruang diskusi di akar rumput.
Penolakan yang jauh lebih mendasar dan meruntuhkan legitimasi moral film ini datang dari Yasinta Moiwend (Mama Yasinta), tokoh perempuan adat suku Malind yang menjadi wajah utama penderitaan dalam dokumenter tersebut. Mama Yasinta melayangkan protes keras dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pimpinan LBH Papua Merauke ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Ia merasa keberadaan citra dirinya dimanfaatkan secara sepihak untuk kebutuhan kampanye visual tanpa ada penjelasan yang transparan dan jujur mengenai konsekuensi politik serta risiko sosial pasca-publikasi digital. Menggunakan analogi yang tajam, ia menolak dirinya direduksi bagai ‘ukiran Asmat yang dipajang di ruang publik tanpa izin pemiliknya’. Pihak Watchdoc merespons penolakan ini dengan meminta publik menghentikan perundungan terhadap Mama Yasinta serta mengutamakan pemulihan hubungan berbasis kekeluargaan.
Gugatan hukum yang diajukan oleh Mama Yasinta menelanjangi cacat bawaan yang kronis dalam praktik jurnalisme advokasi di Indonesia, yakni ilusi informed consent. Penandatanganan lembar persetujuan (release form) oleh warga adat di wilayah pedalaman konflik sering kali bersifat semu dan bias kognitif akibat ketimpangan kuasa pengetahuan (knowledge asymmetry). Sineas urban datang dengan pemahaman utuh mengenai taktik sirkulasi media, viralitas digital, dan dampak politis makro.
Sementara itu, subjek lokal kerap menganggap lensa kamera sekadar sebagai instrumen interpersonal untuk mengadukan nasib kepada sesama warga negara. Ketika persetujuan formal diekstrak tanpa pemahaman komprehensif subjek mengenai risiko jangka panjangnya, tindakan advokasi tersebut secara ironis bermutasi menjadi ‘ekstraktivisme visual’—sebuah bentuk kolonialisme gaya baru yang mengeksploitasi penderitaan masyarakat adat demi membangun narasi kepahlawanan moral (savior complex) publik kota.
Konflik ini memperlihatkan adanya ‘asimetri distribusi risiko’ yang sangat tidak adil antara produsen gerakan sipil dengan subjek yang dibela. Setelah dokumenter dirilis dan memicu perdebatan nasional, lingkaran sutradara, aktivis LSM, dan akademisi urban memanen kapital simbolik, perluasan jaringan, dan panggung apresiasi intelektual di pusat-pusat metropolitan. Sebaliknya, ketika tim produksi mengemas kamera dan pulang ke Jakarta, subjek lokal seperti Mama Yasinta ditinggalkan sendirian untuk menanggung impak sosial-politik yang riil di episentrum konflik.
Mereka harus menghadapi potensi pengucilan horizontal dari sesama warga yang mendukung investasi, pengawasan ketat aparatur keamanan, hingga hilangnya peluang bantuan ekonomi pragmatis dari pihak korporasi. Oleh karena itu, perubahan sikap Mama Yasinta bukan bentuk ‘pengkhianatan perjuangan’, melainkan strategi rasional untuk bertahan hidup (self-preservation) di tengah ancaman struktural.
Tindakan represif ormas yang membubarkan diskusi ilmiah di lingkungan akademis merupakan cerminan dari fobia diskursus yang merusak sendi demokrasi. Jika isi dokumenter dianggap bias atau mendistorsi fakta PSN Merauke, mekanisme perlawanan yang sah secara hukum adalah meng-counter-nya melalui diseminasi data tandingan, esai sanggahan, atau memproduksi dokumenter tandingan. Penggunaan koersi fisik untuk menyensor karya seni hanya memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat kebenaran empiris dalam film tersebut yang coba disembunyikan. Pembiaran aparat penegak hukum daerah terhadap premanisme kelompok ini melanggengkan preseden buruk normalisasi represi sipil di ruang akademik.
Kasus dokumenter ‘Pesta Babi’ memberikan pelajaran berharga bahwa kebebasan berekspresi dan niat baik melakukan pembelaan lingkungan tidak boleh mengorbankan martabat serta keamanan manusia individu di tingkat lokal. Hak veto subjek atas citra dirinya harus dihormati di atas kebebasan nilai artistik.
DISCLAIMER : Opini ini Tidak Ditanggung Jawab oleh Redaksi Kaltimfocus, Semua Tulisan Milik Penulis Opini

