By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: 17 WNA Malaysia dan Singapura Ditangkap di Bali, Kelola Markas Pinjol Ilegal
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > 17 WNA Malaysia dan Singapura Ditangkap di Bali, Kelola Markas Pinjol Ilegal
Hukum & Kriminal

17 WNA Malaysia dan Singapura Ditangkap di Bali, Kelola Markas Pinjol Ilegal

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 27, 2026 11:18 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Aparat mengamankan 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang mengoperasikan markas pinjol ilegal di sebuah vila di Bali. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

BALI – Pihak kepolisian bersama otoritas terkait berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dikelola oleh 17 warga negara asing (WNA) di sebuah vila mewah di kawasan Bali baru-baru ini. Sebanyak 15 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Singapura diamankan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk mengoperasikan bisnis keuangan ilegal dengan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam vila yang tertutup rapat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk menagih nasabah serta dokumen transaksi ilegal. “Kami menemukan bukti kuat bahwa mereka menjalankan operasional pinjol tanpa izin resmi di Indonesia dan sengaja menyalahgunakan fasilitas tempat tinggal untuk menyembunyikan aktivitas kriminal tersebut,” tegas juru bicara kepolisian dalam keterangannya.

Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke kantor imigrasi dan kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan tindak pidana siber. Kasus ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing yang mencoba melakukan tindak kejahatan di wilayah pariwisata Indonesia.

TAGGED:Berita BaliImigrasiKriminalitas BaliPinjol IlegalWNA Bali
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Cara Mendapatkan Kaki Palsu Gratis BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Terbaru

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Cara Mendapatkan Kaki Palsu Gratis BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Terbaru
Umum / Lainnya
Bursa Transfer: Arsenal Incar Striker Muda Monza Gustavo Varela
Olahraga
Hakim Tolak Banding PT Gunta Samba, 37 Petani Kaubun Menang Gugatan
Hukum & Kriminal
Kesal Tak Dapat Nobel Perdamaian, Donald Trump Kritik Keras Imigran Norwegia
Internasional

You Might Also Like

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia
Residivis di Balikpapan Kembali Ditangkap Usai Bobol Workshop di Karang Joang
InJourney: Pelaku Pencurian 108 Tas Lululemon Bukan Karyawan Bandara Soetta
Sengketa Lahan 34 Hektare: Kelompok Tani Tagih Janji Rp3,4 Miliar ke Kades Bukit Pariaman
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?