CIPUTAT – Kasus perundungan atau bullying yang menimpa 13 siswi di SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, kini menjadi sorotan tajam setelah para korban dilaporkan dipaksa meminum cairan kopi yang telah dicampur dengan cuka oleh rekan sekolah mereka. Insiden yang terjadi di lingkungan pendidikan ini memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas motif serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku guna memberikan efek jera.
KPAI menekankan bahwa tindakan intimidasi fisik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak buruk pada kesehatan fisik sekaligus kondisi psikologis para siswi yang menjadi korban. Pihak KPAI meminta agar proses hukum berjalan berdampingan dengan perlindungan hak anak. “Kami mendesak agar para pelaku tetap diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa mengabaikan sistem peradilan anak, serta memastikan adanya langkah pemulihan trauma yang komprehensif bagi seluruh korban,” tegas perwakilan KPAI dalam keterangannya.
Selain tuntutan hukum, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan SMPN 10 Ciputat. Upaya mitigasi dan edukasi anti-perundungan harus segera diperkuat agar sekolah kembali menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk menimba ilmu. Pemulihan psikis bagi ke-13 siswi tersebut saat ini menjadi prioritas utama agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut atau trauma berkepanjangan.

