SAMARINDA – Penasihat hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, Dr. HM Sabri Noor Herman, menyoroti kejanggalan dalam sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda baru-baru ini. Sabri secara tegas mempertanyakan integritas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menemukan adanya kesamaan isi dan susunan kalimat yang identik dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kecurigaan ini muncul saat tim pembela mendapati detail keterangan para saksi di dalam BAP tampak seperti hasil penggandaan atau copy-paste. Sabri menilai hal tersebut sangat tidak wajar dalam proses hukum formal, mengingat setiap individu seharusnya memberikan keterangan berdasarkan ingatan dan perspektif masing-masing. “Apakah para saksi ini punya ilmu telepati sehingga keterangannya bisa sama persis kata demi kata dalam BAP? Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Sabri Noor Herman saat memberikan interupsi di persidangan.
Kasus dugaan korupsi PT Jembayan Muarabara ini terus menarik perhatian publik lantaran melibatkan nilai kerugian yang signifikan dan proses birokrasi pertambangan yang kompleks di Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat lebih jeli dalam menilai kesaksian yang tertuang dalam BAP guna memastikan keadilan bagi terdakwa Ginarsa Tandinegara selama proses persidangan berlangsung.

