JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, sebagai upaya pelacakan aset hasil kejahatan. Penyitaan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti materiil serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah yang melibatkan pejabat di lembaga pertanahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung. “Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat tersebut yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani atas nama tersangka AS,” ujar Tessa dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mencari barang berharga lainnya yang diduga disembunyikan oleh para tersangka. Mobil mewah tersebut kini diamankan di Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti kunci untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

