JAKARTA – Tim hukum pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, secara resmi membantah keterangan saksi Benny Tan terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp30 juta dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan tudingan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan kasus korupsi, padahal faktanya uang itu diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bea Cukai. Menurut pembelaan mereka, nominal tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dikumpulkan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu korban bencana alam di wilayah Aceh. “Klien kami menegaskan bahwa uang tersebut murni dialokasikan untuk kegiatan CSR bencana Aceh, sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang dituduhkan,” ujar salah satu anggota tim hukum Budiman Bayu.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir untuk mendalami keabsahan keterangan para saksi serta bukti-bukti di persidangan. Penjelasan dari pihak Budiman Bayu diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang adil terkait integritas pejabat negara di tengah sorotan publik mengenai isu korupsi. Kasus ini tetap menjadi perhatian intensif demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

