By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPK Bakal Tuntut Berat Fahd A Rafiq, Residivis Korupsi di Kasus Suap HGB
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPK Bakal Tuntut Berat Fahd A Rafiq, Residivis Korupsi di Kasus Suap HGB
Hukum & Kriminal

KPK Bakal Tuntut Berat Fahd A Rafiq, Residivis Korupsi di Kasus Suap HGB

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: September 16, 2026 11:19 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Fahd A Rafiq terancam sanksi berat dari KPK karena kembali terjerat kasus korupsi suap HGB sebagai residivis. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntut hukuman maksimal terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta baru-baru ini. Langkah hukum yang lebih berat ini diambil karena Fahd merupakan residivis kasus korupsi yang kembali terjerat praktik rasuah bersama tiga tersangka lainnya, termasuk oknum yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Status Fahd sebagai pelaku berulang menjadi poin utama bagi tim jaksa penuntut umum dalam menyusun berkas tuntutan di persidangan nanti. “Status yang bersangkutan sebagai residivis tentu menjadi faktor pemberat, sehingga kami akan menuntut sanksi yang lebih berat guna memberikan efek jera maksimal,” tegas perwakilan tim penyidik KPK saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan tersebut.

Selain Fahd, KPK juga terus mendalami peran pihak internal kementerian yang terlibat dalam skema suap ini guna membersihkan birokrasi dari praktik gratifikasi. Investigasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses administrasi pertanahan yang merugikan negara.

TAGGED:Fahd A RafiqKasus Suap HGBKorupsiKPKMenteri ATRResidivis Korupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article KPK Ungkap Suap Dirut Summarecon Rp 1,5 M ke Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Next Article Rekor Baru! OTT KPK di BPN Temukan Barang Bukti Rp106 Miliar, Terbesar dalam Sejarah

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia vs Daya Beli Masyarakat yang Terhimpit
Ekonomi & Bisnis
PJJ di Samarinda Tak Bisa Disamaratakan, Puji Soroti Kendala Internet Siswa
Pendidikan
Ahmad Sahroni Tolak Usul KPK Soal Perampasan Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN
Hukum & Kriminal
Polda Metro Jaya Imbau Massa Jaga Fasilitas Umum Saat Demo 28 Oktober
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Morowali
KPK Naikkan Kasus OTT BPN Kabupaten Bogor ke Penyidikan, 17 Orang Diamankan
Polisi Temukan Kembali Patung Sunisa Lee yang Hilang Saat Selidiki Penembakan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kasus TPPU
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Pakar Sebut Keputusan Ini Prematur
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?