JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntut hukuman maksimal terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta baru-baru ini. Langkah hukum yang lebih berat ini diambil karena Fahd merupakan residivis kasus korupsi yang kembali terjerat praktik rasuah bersama tiga tersangka lainnya, termasuk oknum yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Status Fahd sebagai pelaku berulang menjadi poin utama bagi tim jaksa penuntut umum dalam menyusun berkas tuntutan di persidangan nanti. “Status yang bersangkutan sebagai residivis tentu menjadi faktor pemberat, sehingga kami akan menuntut sanksi yang lebih berat guna memberikan efek jera maksimal,” tegas perwakilan tim penyidik KPK saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan tersebut.
Selain Fahd, KPK juga terus mendalami peran pihak internal kementerian yang terlibat dalam skema suap ini guna membersihkan birokrasi dari praktik gratifikasi. Investigasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses administrasi pertanahan yang merugikan negara.

