By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: TNI Respons Putusan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Lolos Pemecatan
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > TNI Respons Putusan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Lolos Pemecatan
Hukum & Kriminal

TNI Respons Putusan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Lolos Pemecatan

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: September 5, 2026 6:04 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Gedung Pengadilan Tinggi Militer Jakarta saat proses persidangan kasus penganiayaan oleh oknum prajurit BAIS. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer Jakarta yang membatalkan pidana tambahan pemecatan terhadap oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena meskipun terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara, pembatalan status pemecatan membuat prajurit tersebut masih tercatat sebagai anggota aktif militer meski telah melakukan penganiayaan berat.

Dalam proses banding tersebut, majelis hakim membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. Pertimbangan hakim dalam membatalkan pemecatan ini memicu beragam reaksi, terutama mengenai rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka permanen akibat serangan cairan kimia tersebut. Kasus ini pun kembali mengangkat diskusi mengenai ketegasan institusi terhadap oknum anggota yang melanggar hukum pidana umum.

Menanggapi dinamika hukum yang terjadi, pihak berwenang di lingkungan TNI menegaskan kepatuhan institusi terhadap mekanisme peradilan yang berlaku. “TNI pada prinsipnya menghormati setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Militer karena merupakan kewenangan penuh ranah yudikatif,” ungkap seorang narasumber terkait saat memberikan pernyataan mengenai kelanjutan status dinas prajurit tersebut pasca-putusan banding.

TAGGED:Air KerasAndrie YunusBAIShukumkriminalPengadilan Tinggi MiliterTNI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Mamografi Kini Bisa Deteksi Penyakit Jantung pada Perempuan Lewat AI
Next Article Menlu Sugiono Selidiki Dugaan 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara

You Might Also Like

Kepergok Curi Sawit, Pria di Musi Banyuasin Tewas Dibacok Pemilik Lahan
Syaharie Jaang Minta Warga Tabang Tenang Pasca Insiden yang Tewaskan Satu Orang
Kemenimipas Berdayakan Narapidana Nusakambangan Lewat Industri dan Pertanian
Sindikat Pencurian Data SIM Card dan OTP Dibongkar Polda Jatim, 25 Ribu Data Bocor
Pasangan Kekasih di Samarinda Ditangkap Usai Jual Gas Elpiji Curian di Medsos
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?