JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer Jakarta yang membatalkan pidana tambahan pemecatan terhadap oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena meskipun terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara, pembatalan status pemecatan membuat prajurit tersebut masih tercatat sebagai anggota aktif militer meski telah melakukan penganiayaan berat.
Dalam proses banding tersebut, majelis hakim membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. Pertimbangan hakim dalam membatalkan pemecatan ini memicu beragam reaksi, terutama mengenai rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka permanen akibat serangan cairan kimia tersebut. Kasus ini pun kembali mengangkat diskusi mengenai ketegasan institusi terhadap oknum anggota yang melanggar hukum pidana umum.
Menanggapi dinamika hukum yang terjadi, pihak berwenang di lingkungan TNI menegaskan kepatuhan institusi terhadap mekanisme peradilan yang berlaku. “TNI pada prinsipnya menghormati setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Militer karena merupakan kewenangan penuh ranah yudikatif,” ungkap seorang narasumber terkait saat memberikan pernyataan mengenai kelanjutan status dinas prajurit tersebut pasca-putusan banding.

