JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Dokter Tifa dalam persidangan terbaru di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Dokter Tifa, sehingga gugatan tersebut dinyatakan gugur sebelum memasuki tahap pembuktian materi perkara.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi unsur formil sehingga harus dibatalkan demi hukum. Hakim menilai adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengajuan gugatan yang membuat perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut. “Menyatakan eksepsi tergugat dikabulkan dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik luas di masyarakat setelah Dokter Tifa secara terbuka mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan milik Presiden Jokowi. Dengan adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi ini, maka seluruh proses hukum terkait tudingan tersebut resmi berakhir dan tidak akan ada pemeriksaan saksi maupun bukti-bukti tambahan di persidangan tersebut.

