By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dokter Tifa Resmi Dihentikan
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dokter Tifa Resmi Dihentikan
Hukum & Kriminal

Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dokter Tifa Resmi Dihentikan

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 24, 2026 7:22 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Majelis Hakim saat memberikan putusan sela terkait perkara Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Dokter Tifa dalam persidangan terbaru di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Dokter Tifa, sehingga gugatan tersebut dinyatakan gugur sebelum memasuki tahap pembuktian materi perkara.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi unsur formil sehingga harus dibatalkan demi hukum. Hakim menilai adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengajuan gugatan yang membuat perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut. “Menyatakan eksepsi tergugat dikabulkan dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik luas di masyarakat setelah Dokter Tifa secara terbuka mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan milik Presiden Jokowi. Dengan adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi ini, maka seluruh proses hukum terkait tudingan tersebut resmi berakhir dan tidak akan ada pemeriksaan saksi maupun bukti-bukti tambahan di persidangan tersebut.

TAGGED:Berita HukumDokter TifaEksepsi DikabulkanIjazah JokowiPN Jakarta Pusat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bangkai Pesawat Pan Am Ditemukan di Samudra Atlantik Setelah 74 Tahun Hilang
Next Article Johnny Itliong Perjuangkan Warisan Larry Itliong Setelah Skandal Cesar Chavez

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara

You Might Also Like

Penembakan di Jerman: Sengketa Hak Asuh Anak Berujung 6 Orang Tewas
Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Gelang Deteksi dan Lapor Rutin
Polisi Usut Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di TPA Liar Waringinkurung Serang
Polisi Tangkap Joki Balap Liar di Tenggarong Usai Video Viral di Medsos
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?