JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan telah menerima sebanyak 301 aduan terkait masalah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang periode pendaftaran tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun, jalur domisili atau zonasi menjadi kategori dengan laporan terbanyak akibat berbagai praktik kecurangan yang dilakukan oknum demi meloloskan calon siswa ke sekolah tujuan.
Masalah yang ditemukan pada jalur domisili mencakup manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga (KK), hingga ketidaksesuaian titik koordinat pada peta digital pendaftaran. Selain itu, JPPI juga menyoroti fenomena perpindahan domisili mendadak yang dilakukan calon peserta didik sesaat sebelum pendaftaran dibuka, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam proses seleksi pendidikan.
Menanggapi banyaknya temuan tersebut, perwakilan JPPI menekankan bahwa integritas sistem zonasi saat ini sedang dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan. “Pada jalur domisili ditemukan manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, ketidaksesuaian titik koordinat, dan perpindahan domisili menjelang pendaftaran,” ungkap JPPI dalam keterangan resminya saat merinci berbagai modus pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dengan banyaknya laporan yang masuk, JPPI mendesak pemerintah dan dinas pendidikan terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual yang lebih ketat terhadap data kependudukan calon siswa. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir celah kecurangan sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memprioritaskan warga yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah.

