By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KLH Usut Tuntas Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin, Siapkan Sanksi Tegas
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Pemerintah > KLH Usut Tuntas Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin, Siapkan Sanksi Tegas
Pemerintah

KLH Usut Tuntas Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin, Siapkan Sanksi Tegas

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 5, 2026 4:40 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) fokus pada penanganan asap dan penyelidikan penyebab kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, guna memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan maksimal. Saat ini, otoritas terkait tengah memprioritaskan langkah penanganan darurat dan pencegahan penyebaran asap guna meminimalkan dampak buruk bagi kesehatan warga di sekitar lokasi kejadian.

Pihak kementerian menegaskan bahwa proses investigasi mendalam akan segera dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman total di lapangan. “Fokus saat ini adalah mencegah penyebaran asap dan penanganan darurat, setelah itu kami akan selidiki penyebabnya secara menyeluruh,” tegas perwakilan KLH dalam keterangannya mengenai evaluasi standar operasional pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Selain pengusutan penyebab insiden, KLH juga memberikan peringatan keras terkait penerapan sanksi tegas bagi pengelola sampah yang melanggar aturan mulai tahun 2025 mendatang. Langkah preventif ini diharapkan dapat mendorong tata kelola limbah yang lebih profesional dan aman, sehingga risiko kebakaran lahan sampah yang membahayakan lingkungan tidak terulang kembali di masa depan.

TAGGED:Kebakaran TPAKementerian Lingkungan HidupKLHPengelolaan SampahTangerangTPA Jatiwaringin
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Buruh Pabrik AC di China Lembur Akibat Gelombang Panas di Eropa
Next Article Pelestarian Budaya Kaltim Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Musim Kemarau, Kebakaran Lahan di Kota Serang Meningkat Drastis
Daerah
Kontroversi FIFA Jual Saham Piala Dunia, Gianni Infantino Janjikan Keuntungan Besar
Olahraga
SILPA Kutai Timur TA 2025 Sisa Rp71,77 Miliar, Ini Penyebabnya
Ekonomi & Bisnis
FA Khawatir Rencana FIFA Jual Saham Kompetisi, UEFA Ancam Boikot Piala Dunia
Olahraga

You Might Also Like

Satgas PRR Kawal Realisasi 766 Paket Pemulihan Aceh Rp 824 Miliar
DJKI Rekomendasikan Blokir 116 Situs Film Ilegal Hasil Laporan MPA
Rudy Mas’ud Serahkan Hasil Rehabilitasi RTLH di Muara Tae Kutai Barat
Seskab Teddy Indra Wijaya Beri Pengarahan dan Motivasi Pegawai Setkab
Respons Menkeu Soal Pencopotan Dadan Hindayana dan Status Tersangka
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?