JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs konten audiovisual ilegal di Jakarta baru-baru ini sebagai langkah tegas memberantas pelanggaran hak cipta digital. Tindakan ini diambil setelah tim verifikasi DJKI menindaklanjuti laporan dari Motion Picture Association (MPA) terkait 124 situs yang diduga kuat menyebarkan konten film secara daring tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DJKI menemukan bahwa 116 dari 124 situs yang dilaporkan masih berstatus aktif dan terbukti memfasilitasi akses ilegal terhadap berbagai karya intelektual. Perwakilan tim verifikasi DJKI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap industri kreatif. “Kami telah memverifikasi laporan tersebut dan memastikan 116 situs tersebut melanggar aturan dengan memuat konten audiovisual tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta,” tegas perwakilan DJKI dalam keterangannya.
Selanjutnya, rekomendasi pemblokiran ini akan diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera dilakukan pemutusan akses secara teknis. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pembajakan digital sekaligus memastikan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia tetap kondusif bagi para sineas dan pemilik hak cipta.

