By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: DJKI Rekomendasikan Blokir 116 Situs Film Ilegal Hasil Laporan MPA
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Pemerintah > DJKI Rekomendasikan Blokir 116 Situs Film Ilegal Hasil Laporan MPA
Pemerintah

DJKI Rekomendasikan Blokir 116 Situs Film Ilegal Hasil Laporan MPA

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 29, 2026 5:58 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang terus berkomitmen memberantas situs pembajakan film ilegal di Indonesia. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs konten audiovisual ilegal di Jakarta baru-baru ini sebagai langkah tegas memberantas pelanggaran hak cipta digital. Tindakan ini diambil setelah tim verifikasi DJKI menindaklanjuti laporan dari Motion Picture Association (MPA) terkait 124 situs yang diduga kuat menyebarkan konten film secara daring tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DJKI menemukan bahwa 116 dari 124 situs yang dilaporkan masih berstatus aktif dan terbukti memfasilitasi akses ilegal terhadap berbagai karya intelektual. Perwakilan tim verifikasi DJKI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap industri kreatif. “Kami telah memverifikasi laporan tersebut dan memastikan 116 situs tersebut melanggar aturan dengan memuat konten audiovisual tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta,” tegas perwakilan DJKI dalam keterangannya.

Selanjutnya, rekomendasi pemblokiran ini akan diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera dilakukan pemutusan akses secara teknis. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pembajakan digital sekaligus memastikan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia tetap kondusif bagi para sineas dan pemilik hak cipta.

TAGGED:DJKIHak Kekayaan IntelektualKemenkumhamMPAPembajakan FilmSitus Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tabrakan Beruntun di Jalan Tentara Pelajar Semarang, Pengemudi Hyundai Kabur
Next Article Komnas HAM Desak Latsarmil Calon Manajer KDMP Disetop Buntut 5 Peserta Tewas

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Rudy Mas’ud Lantik 9 Kepala OPD Kaltim, Tekankan Akselerasi Pembangunan
Pemkot Samarinda Kaji Skema Tahun Jamak untuk Pembangunan PJU
Mendagri Tito Karnavian Dukung Panja Komisi II DPR Perkuat Perbatasan
Kemenkes Salurkan 11 Ambulans Tambahan di Aceh Tamiang untuk Pemulihan Sumatra
Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun Perkuat Inovasi Nasional
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?