JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi mengungkap peran tersangka baru berinisial MBG dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta baru-baru ini. MBG diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik praktik jual beli titik lokasi SPPG yang seharusnya dikelola secara transparan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan ilegal ini dilakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memanipulasi penempatan titik layanan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam skema kejahatannya, MBG dilaporkan menarik sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan hak pengelolaan titik SPPG tersebut. Uang hasil transaksi gelap ini kemudian mengalir sebagai setoran kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH). “Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa saudara MBG mengoordinasikan setoran uang hasil jual beli titik SPPG tersebut secara rutin kepada pihak DH,” ujar perwakilan tim penyidik Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers kepada media.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut program strategis pemenuhan gizi nasional yang seharusnya bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan Agung kini tengah mendalami total kerugian negara dan kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam pusaran kasus ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat membersihkan institusi pemerintah dari praktik jual beli jabatan maupun fasilitas layanan publik demi kepentingan masyarakat luas.

