By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah RI
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah RI
Hukum & Kriminal

PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah RI

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 18, 2026 4:48 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Aparat keamanan dan petugas pengadilan saat prosesi penyerahan resmi lahan Hotel Sultan kepada pemerintah di kawasan GBK, Jakarta. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada Pemerintah RI melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) baru-baru ini. Langkah eksekusi lahan strategis ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi mengembalikan hak pengelolaan aset negara sepenuhnya kepada pemerintah secara sah dan transparan.

Proses penyerahan ini menandai berakhirnya masa penguasaan lahan oleh pihak swasta dan memastikan status hukum area tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Sekretariat Negara. Pihak otoritas terkait menegaskan bahwa seluruh prosedur eksekusi telah dijalankan sesuai dengan standar hukum yang berlaku guna mengamankan aset milik rakyat. “Kami melaksanakan konstatering dan penyerahan ini sebagai amanat pengadilan untuk memastikan lahan negara kembali ke tangan pemerintah tanpa ada hambatan hukum lagi,” ujar perwakilan Humas PN Jakarta Pusat di lokasi eksekusi.

Dengan pengambilalihan resmi ini, pemerintah berencana melakukan revitalisasi serta optimalisasi pemanfaatan lahan di kawasan GBK untuk kepentingan publik dan pengembangan infrastruktur nasional. Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset-aset strategis milik negara yang selama ini tersangkut sengketa berkepanjangan.

TAGGED:Aset NegaraGBKHotel SultanPN JakpusSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Reaksi Ibrahim Maza Usai Lawan Argentina: Begitulah Lionel Messi
Next Article Kejuaraan Pencak Silat CNN Indonesia Piala Presiden 2026 Tembus 2.000 Peserta

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sambut MoU Akhiri Perang dengan AS
Internasional
Kejuaraan Pencak Silat CNN Indonesia Piala Presiden 2026 Tembus 2.000 Peserta
Olahraga
Reaksi Ibrahim Maza Usai Lawan Argentina: Begitulah Lionel Messi
Olahraga
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta: Jejak Sengketa Lahan GBK
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Tersangka Penembakan Massal di Midland Texas Tewas Usai Barikade Diri
Razia Malam di Rutan Kelas I Samarinda, Petugas Amankan Vape hingga Kompor Rakitan
Kejagung Geledah Lokasi Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS di Jakarta dan Kalbar
KPK Wanti-wanti Hambatan Hukum Usai Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Kapolda Kaltim Tahan Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?