JAKARTA – Tim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) didampingi aparat keamanan resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco berakhir. Langkah tegas ini diambil pemerintah karena pihak pengelola dianggap tidak kunjung menyerahkan aset negara tersebut meski tenggat waktu pengosongan telah lewat. Proses eksekusi ditandai dengan pemasangan spanduk pengumuman di pintu masuk sebagai penegasan bahwa lahan seluas 13 hektare itu kini sepenuhnya kembali di bawah kendali negara.
Sengketa panjang ini bermula ketika masa berlaku HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco habis pada Maret dan April 2023 lalu. Meskipun pihak Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco sempat menempuh berbagai upaya hukum melalui jalur perdata hingga tata usaha negara, pengadilan tetap memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora milik Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa pengosongan ini merupakan upaya penyelamatan aset negara yang telah dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun.
Kuasa hukum PPKGBK menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Eksekusi pengosongan ini dilakukan sebagai langkah hukum final untuk mengambil kembali aset negara setelah masa berlaku HGB berakhir dan tidak ada lagi alasan bagi pihak pengelola untuk bertahan,” ujar Saor Siagian selaku kuasa hukum PPKGBK di lokasi kejadian. Saat ini, situasi di area Hotel Sultan terpantau kondusif dengan penjagaan ketat guna memastikan proses transisi pengelolaan berjalan lancar tanpa hambatan.

