By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta: Jejak Sengketa Lahan GBK
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta: Jejak Sengketa Lahan GBK
Hukum & Kriminal

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta: Jejak Sengketa Lahan GBK

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 18, 2026 11:20 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Petugas melakukan pemasangan spanduk pengumuman pengosongan lahan di area depan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

JAKARTA – Tim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) didampingi aparat keamanan resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco berakhir. Langkah tegas ini diambil pemerintah karena pihak pengelola dianggap tidak kunjung menyerahkan aset negara tersebut meski tenggat waktu pengosongan telah lewat. Proses eksekusi ditandai dengan pemasangan spanduk pengumuman di pintu masuk sebagai penegasan bahwa lahan seluas 13 hektare itu kini sepenuhnya kembali di bawah kendali negara.

Sengketa panjang ini bermula ketika masa berlaku HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco habis pada Maret dan April 2023 lalu. Meskipun pihak Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco sempat menempuh berbagai upaya hukum melalui jalur perdata hingga tata usaha negara, pengadilan tetap memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora milik Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa pengosongan ini merupakan upaya penyelamatan aset negara yang telah dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun.

Kuasa hukum PPKGBK menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Eksekusi pengosongan ini dilakukan sebagai langkah hukum final untuk mengambil kembali aset negara setelah masa berlaku HGB berakhir dan tidak ada lagi alasan bagi pihak pengelola untuk bertahan,” ujar Saor Siagian selaku kuasa hukum PPKGBK di lokasi kejadian. Saat ini, situasi di area Hotel Sultan terpantau kondusif dengan penjagaan ketat guna memastikan proses transisi pengelolaan berjalan lancar tanpa hambatan.

TAGGED:Berita HukumGBKHotel SultanPT IndobuildcoSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kylian Mbappe Fokus Bawa Prancis Juara Piala Dunia, Tak Peduli Kritik
Next Article Reaksi Ibrahim Maza Usai Lawan Argentina: Begitulah Lionel Messi

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

3 ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Diduga Minta Fee 1 Persen
Anak Penulis Ahmad Bahar Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan Hercules
Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Morowali
Kritik Pengesahan RUU Polri: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tak Sejalan Amanat Reformasi
Warga Brebes Geger, Makam di TPU Grinting Dibongkar Orang Tak Dikenal
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?