By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Kritik Pengesahan RUU Polri: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tak Sejalan Amanat Reformasi
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Kritik Pengesahan RUU Polri: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tak Sejalan Amanat Reformasi
Hukum & Kriminal

Kritik Pengesahan RUU Polri: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tak Sejalan Amanat Reformasi

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 10, 2026 11:25 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
SHARE

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil secara tegas menyatakan penolakan keras terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta baru-baru ini. Langkah legislasi tersebut dinilai cacat secara substansi karena berbagai ketentuan yang termaktub di dalamnya dianggap tidak sejalan dengan amanat reformasi kepolisian yang bertujuan menciptakan institusi yang profesional dan transparan.

Kritik tajam muncul karena revisi ini dipandang memberikan wewenang yang terlalu luas kepada institusi kepolisian tanpa disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Perwakilan koalisi menilai bahwa perluasan fungsi ini justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. “Ketentuan yang termaktub dalam undang-undang ini justru menjauhkan Polri dari peran aslinya sebagai pelayan masyarakat dan malah memperkuat kewenangan yang minim akuntabilitas,” tegas salah satu perwakilan koalisi dalam keterangan resminya.

Selain masalah wewenang, proses legislasi ini juga disorot karena dianggap minim partisipasi publik yang bermakna dan terkesan terburu-buru. Masyarakat sipil khawatir aturan baru tersebut akan membatasi ruang demokrasi serta kebebasan berekspresi warga negara di masa depan. Pengesahan ini dipandang sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia yang seharusnya semakin diperkuat pasca-reformasi.

TAGGED:DPR RIhukumKoalisi Masyarakat SipilReformasi KepolisianRUU Polri
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Guru di Meksiko Blokir Akses Stadion Piala Dunia 2026 Tuntut Kenaikan Gaji
Next Article Aktivis NU Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Aktivis NU Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
Hukum & Kriminal
Guru di Meksiko Blokir Akses Stadion Piala Dunia 2026 Tuntut Kenaikan Gaji
Internasional
Laporan Ungkap Pemborosan Jutaan Dolar di Pusat Detensi ICE El Paso
Internasional
Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 Atas Mozambik
Olahraga

You Might Also Like

Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
Polisi Dalami Dugaan WNA Terlibat Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi
Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE
BNN Tangkap 4 Pengedar Jaringan Maboy, Sita 92 Kg Sabu di Kaltim
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Tersangka Ngaku Wali Allah, Korban Capai 50 Orang
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?