JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia dijadwalkan menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, pada pekan depan di Jakarta. Langkah krusial ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta menjadi dasar utama bagi jajaran pimpinan Ombudsman RI dalam menentukan keputusan final terhadap status Hery setelah melewati serangkaian proses investigasi internal.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan penyusunan draf rekomendasi agar hasil yang diberikan bersifat objektif dan akuntabel sesuai fakta persidangan. “Proses penyusunan rekomendasi sedang diselesaikan agar segera bisa diputuskan oleh pimpinan,” ujar Jimly saat menjelaskan perkembangan terkini mengenai penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Keputusan yang akan diambil oleh pimpinan Ombudsman RI nantinya dipandang sangat penting untuk menjaga integritas dan marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut di hadapan masyarakat. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, maka Hery Susanto terancam dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku ketat di lingkungan Ombudsman RI.

