SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional ‘Maboy’ di Kalimantan Timur dalam sebuah operasi penyergapan baru-baru ini. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 92 kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam beberapa koper untuk mengelabui pemeriksaan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BNN dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan dan sekitarnya.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari sindikat lintas negara yang menyasar wilayah Kalimantan sebagai pasar utama. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dengan memanfaatkan jalur distribusi yang sulit terdeteksi oleh petugas di lapangan. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan Maboy ini agar peredaran narkoba di Kalimantan Timur dapat ditekan secara signifikan,” tegas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam keterangan resminya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti koper berisi puluhan kilogram sabu tersebut telah diamankan di kantor BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masyarakat pun diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

