By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
Hukum & Kriminal

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 16, 2026 12:04 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, lokasi pembacaan putusan terkait status Ibu Kota Negara. (Sumber: Sindikasi economy.okezone.com)
SHARE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara setelah menolak gugatan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam sidang yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini. Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2024 ini menegaskan bahwa secara hukum, kedudukan ibu kota belum berpindah ke Nusantara karena Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut belum diterbitkan. Langkah ini diambil guna menjaga kepastian hukum selama masa transisi pembangunan pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tetap sah hingga adanya aturan turunan yang meresmikan perpindahan fisik maupun administratif. Hal ini sekaligus menjawab polemik publik mengenai legalitas kedudukan pemerintahan saat ini di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di IKN. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Otorita IKN dan pemerintah menyatakan tetap fokus pada persiapan infrastruktur sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan dalam undang-undang. Keputusan MK ini memberikan landasan konstitusional yang kuat bahwa proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta menghapus status Jakarta sebelum Keppres ditandatangani. Dengan demikian, seluruh fungsi pelayanan publik dan administrasi negara masih berpusat di Jakarta hingga waktu yang ditentukan kemudian.

TAGGED:Ibu Kota NegaraIKNjakartaKeppres IKNMahkamah KonstitusiMKUU IKN
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sejarah Ibadah Kurban: Makna dan Asal-Usul Sejak Manusia Pertama
Next Article Kutai Timur Gencarkan Aksi Bergizi untuk Cegah Stunting Sejak Remaja

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

PSM Makassar vs Arema FC: Marcos Santos Targetkan Singo Edan Curi 3 Poin
Olahraga
Target Pembangunan Sekolah Terpadu Balikpapan Selesai November 2026
Pendidikan
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah

You Might Also Like

Cole Allen Ngaku Tak Bersalah dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Donald Trump
Operasi Pengeboman Air Berhasil Kurangi Titik Panas di Kawasan IKN
Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Love Scamming, 4 WN China Ditangkap
Satgas Damai Cartenz Tangkap YK, Terduga Pemasok Senjata KKB Papua
Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?