JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan resmi di Jakarta mengenai kebijakan baru biaya tambahan atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik yang dapat mengalami kenaikan hingga 100 persen. Langkah ini diambil melalui penetapan Keputusan Menteri (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 guna mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global yang berdampak langsung pada beban biaya operasional maskapai di Indonesia.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian harga energi dunia. Pihak Kemenhub menegaskan bahwa besaran biaya tambahan tersebut akan dievaluasi secara berkala mengikuti tren harga avtur yang berlaku. “Penyesuaian biaya tambahan ini bersifat dinamis dan opsional bagi maskapai, dengan tetap mengacu pada ketentuan batas atas agar tetap melindungi kepentingan konsumen,” ujar perwakilan Kemenhub dalam keterangan resminya.
Dengan adanya aturan ini, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi riil biaya bahan bakar yang dikeluarkan. Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau para penyedia layanan penerbangan untuk tetap kompetitif dan transparan dalam menetapkan harga tiket kepada penumpang. Masyarakat diharapkan dapat memaklumi penyesuaian ini sebagai upaya menjaga konektivitas udara di seluruh wilayah Indonesia tetap stabil.

