By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Kemenhub Beri Penjelasan Aturan Baru Fuel Surcharge Pesawat Bisa Naik 100 Persen
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Ekonomi & Bisnis > Kemenhub Beri Penjelasan Aturan Baru Fuel Surcharge Pesawat Bisa Naik 100 Persen
Ekonomi & Bisnis

Kemenhub Beri Penjelasan Aturan Baru Fuel Surcharge Pesawat Bisa Naik 100 Persen

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 15, 2026 5:58 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Ilustrasi pesawat terbang yang tengah lepas landas di bandara terkait aturan baru kenaikan fuel surcharge oleh Kemenhub. (Sumber: Finance - Detikcom)
SHARE

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan resmi di Jakarta mengenai kebijakan baru biaya tambahan atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik yang dapat mengalami kenaikan hingga 100 persen. Langkah ini diambil melalui penetapan Keputusan Menteri (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 guna mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global yang berdampak langsung pada beban biaya operasional maskapai di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian harga energi dunia. Pihak Kemenhub menegaskan bahwa besaran biaya tambahan tersebut akan dievaluasi secara berkala mengikuti tren harga avtur yang berlaku. “Penyesuaian biaya tambahan ini bersifat dinamis dan opsional bagi maskapai, dengan tetap mengacu pada ketentuan batas atas agar tetap melindungi kepentingan konsumen,” ujar perwakilan Kemenhub dalam keterangan resminya.

Dengan adanya aturan ini, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi riil biaya bahan bakar yang dikeluarkan. Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau para penyedia layanan penerbangan untuk tetap kompetitif dan transparan dalam menetapkan harga tiket kepada penumpang. Masyarakat diharapkan dapat memaklumi penyesuaian ini sebagai upaya menjaga konektivitas udara di seluruh wilayah Indonesia tetap stabil.

You Might Also Like

Status Ojol Jadi Pekerja Masih Simulasi, DPR RI Kaji Dampak Regulasi
Prabowo Soroti Arus Modal Keluar Q1 2026, Menkeu dan BI Bertindak
Rupiah Melemah ke Rp17.394 per Dolar AS pada Mei 2026
Telkom Gelar Kartini BISA Fest, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat AI
Bos KoinWorks Ditahan Kejaksaan, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus Terkait Korupsi
TAGGED:avturfuel surchargeharga tiket pesawatKemenhubKM 1041/2026penerbangan domestik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Iran Izinkan Kapal China Lewati Selat Hormuz Usai Blokade Konflik
Next Article Antisipasi Karhutla, OIKN Pasang Sensor Kebakaran Berbasis Teknologi di IKN

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Momen Menlu AS Marco Rubio Terpukau Interior Ruang Pertemuan Xi Jinping dan Trump
Internasional
Strategi BPPDRD Balikpapan Tingkatkan PAD di Rakor DJPKN VI
Pemerintah
Antisipasi Karhutla, OIKN Pasang Sensor Kebakaran Berbasis Teknologi di IKN
Pemerintah
Iran Izinkan Kapal China Lewati Selat Hormuz Usai Blokade Konflik
Internasional
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?