JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan solusi strategis terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta baru-baru ini. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) guna memastikan status tenaga non-ASN mendapatkan kepastian hukum tanpa mengganggu stabilitas fiskal di wilayah masing-masing.
Dalam paparannya, Tito menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci utama untuk membiayai pengangkatan PPPK. Ia juga mengeluarkan instruksi tegas kepada para kepala daerah agar segera menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru demi menjaga keseimbangan anggaran belanja pegawai. “Kita minta daerah mengoptimalkan PAD mereka dan jangan lagi ada rekrutmen tenaga honorer baru agar masalah ini segera tuntas sesuai regulasi,” tegas Tito Karnavian di hadapan anggota dewan.
Selain fokus pada aspek pembiayaan, Mendagri memastikan bahwa pemerintah pusat akan terus melakukan pendampingan dalam validasi data tenaga non-ASN agar proses transisi menjadi PPPK berjalan transparan. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan sistem birokrasi yang lebih profesional dan sehat secara finansial di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis persoalan tenaga honorer di daerah dapat diselesaikan secara bertahap dan sistematis sesuai amanat undang-undang.

