JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat di Jakarta. Keputusan strategis ini diambil setelah para anggota legislatif merampungkan pembahasan substansi regulasi yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Fokus utama dari beleid ini mencakup penguatan hak atas tanah bagi rakyat kecil serta optimalisasi skema redistribusi lahan secara berkeadilan. Ketua Baleg DPR RI dalam keterangannya menegaskan bahwa aturan ini sangat mendesak demi melindungi hak-hak warga yang selama ini terjebak dalam sengketa agraria menahun. “RUU Reforma Agraria ini hadir sebagai solusi konkret untuk mengakhiri tumpang tindih lahan dan memastikan keadilan bagi rakyat dalam mengelola tanah negara,” ujarnya saat memimpin rapat tersebut.
Dengan hadirnya payung hukum baru ini, mekanisme penyelesaian konflik agraria diharapkan menjadi lebih terstruktur dan transparan dibandingkan prosedur sebelumnya. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu mendorong produktivitas ekonomi nasional melalui penataan aset dan akses lahan yang lebih baik bagi para petani dan pengelola tanah di berbagai daerah.

