PATI – Aparat kepolisian diduga melakukan upaya paksa melalui penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, di Pati pada Selasa (27/8). Pemblokiran sepihak terhadap rekening yang berisi dana donasi publik tersebut dilakukan tepat menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tujuan menghambat pergerakan massa. Langkah ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk intervensi hukum yang tidak prosedural terhadap hak milik warga sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa tindakan pembekuan aset tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak nasabah yang nyata dan penyalahgunaan wewenang oleh institusi penegak hukum. Mereka menilai pihak kepolisian telah memaksakan dasar aturan untuk membendung aspirasi publik yang sah secara konstitusional. “Pihak kepolisian seolah-olah memaksakan hukum untuk menghentikan sementara transaksi rekening guna menghalangi hak warga dalam menyampaikan pendapat,” tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya.
Hambatan transaksi ini berdampak langsung pada kesiapan logistik massa aksi yang telah mengumpulkan donasi secara kolektif. Supriyono selaku pemilik rekening menyayangkan sikap perbankan yang dianggap terlalu mudah tunduk pada instruksi otoritas tanpa dokumen hukum yang kuat. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai preseden buruk bagi demokrasi, di mana instrumen keuangan digunakan sebagai alat untuk membungkam gerakan sosial di daerah.

